Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi pada Rabu (8/7).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Muhammad Idrus, kuasa hukum Wardatina Mawa, pada Kamis (9/7).
>>> DDR4 Lebih Mahal dari DDR5? Ini Alasan di Balik Lonjakan Harga 50%
Idrus menjelaskan bahwa majelis hakim menerima gugatan penggugat sebagian, termasuk perceraian, hak asuh anak, dan kewajiban nafkah dari tergugat.
Hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa.
Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, mut'ah sebesar Rp46,2 juta, dan nafkah iddah sebesar Rp30 juta.
>>> Sinopsis GoldenEye, Bioskop Trans TV 9 Juli 2026
Wardatina Mawa menangis haru saat mendengar putusan tersebut. Ia sudah menantikan hasil persidangan sejak mengajukan gugatan pada Februari 2026.
Keputusan bercerai diambil setelah Mawa menduga suaminya berselingkuh dan menikah siri dengan Inara Rusli. Mawa menegaskan tidak ingin melanjutkan hubungan dengan lelaki pengkhianat.
>>> Dwayne Johnson Jadi Maui: Kostum 18 Kg dan Inspirasi dari Kakek
Mawa mengaku mendapat dukungan penuh dari keluarga dan teman-teman selama proses perceraian.
