Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri.
Ia menegaskan hingga saat ini masih menjalankan tugas dan menerima arahan pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
>>> Transaksi Terbatas, IHSG Hanya Menguat Tipis di Sesi I
"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," tegas Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Arahan pimpinan saat ini adalah memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan cepat tanpa mengabaikan ketelitian dan ketentuan hukum yang berlaku.
>>> Cara Cek SLIK OJK 2026: Panduan Terbaru Biar Pengajuan Kredit Lancar
"Perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," ujarnya.
Febrie juga memastikan seluruh aktivitas penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menegaskan dinamika yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
>>> Google Scholar Mahasiswa: Panduan Terbaru Cari Referensi Ilmiah Anti Ribet 2026
"Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)," ungkap Febrie.
