unique visitors counter
⌂ Beranda News Hari Pajak Nasional 14 Juli: Sejarah dan Dasar Hukum Peringatannya

Hari Pajak Nasional 14 Juli: Sejarah dan Dasar Hukum Peringatannya

Hari Pajak Nasional 14 Juli: Sejarah dan Dasar Hukum Peringatannya
Ilustrasi: Hari Pajak Nasional 14 Juli: Sejarah dan Dasar Hukum Peringatannya
A A Ukuran Teks16px

Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Tanggal ini memiliki nilai sejarah yang erat kaitannya dengan perjalanan pembentukan dasar negara Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan.

Peringatan ini menjadi simbol penting atas kontribusi pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

>>> Kortastipidkor Tahan Tersangka DR dalam Kasus Pencucian Uang

Sejarah Penetapan Hari Pajak Nasional

Tanggal 14 Juli dipilih karena bertepatan dengan sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.

Dalam sidang tersebut dibahas rancangan kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada pembahasan itu, istilah "pajak" untuk pertama kalinya dicantumkan secara resmi dalam naskah konstitusi Indonesia.

in2

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."

>>> Rusia Tuding Ukraina Serang Empat Kapal di Laut Azov

Masuknya ketentuan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem perpajakan Indonesia.

Karena alasan itulah, tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai Hari Pajak untuk menghormati peran pajak dalam penyelenggaraan negara sejak awal berdirinya Republik Indonesia.

Dasar Hukum Hari Pajak

Mengacu pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hari Pajak resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak yang diterbitkan pada 22 Desember 2017.

Setelah keputusan tersebut berlaku, peringatan Hari Pajak untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2018. Hingga kini, peringatan tersebut terus dilakukan setiap tanggal 14 Juli.

>>> 9 Aplikasi Drama Pendek yang Menghasilkan Uang, Lagi Rame di 2026

DJP juga menyampaikan harapan agar Hari Pajak di masa mendatang dapat ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana sejumlah hari besar nasional lainnya.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot