unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kortastipidkor Tahan Tersangka DR dalam Kasus Pencucian Uang
News

Kortastipidkor Tahan Tersangka DR dalam Kasus Pencucian Uang

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto saat konferensi pers
Kortastipidkor Tahan Tersangka DR dalam Kasus Pencucian Uang
A A Ukuran Teks16px

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan satu dari dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi.

Berkas penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DR dan FA, berdasarkan hasil gelar perkara.

"Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka," kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru