Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan satu dari dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi.
Berkas penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.
>>> Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DR dan FA, berdasarkan hasil gelar perkara.
"Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka," kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
>>> Kontrakan di Cilangkap Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Dua Perempuan Diamankan
Menurut Totok, DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
>>> Restorasi Budaya Flores ala Dapur Tara Lewat Desa Wisata
"Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
