Amerika Serikat, Inggris, dan 12 negara Barat serta Asia lainnya pada Minggu kembali menegaskan bahwa klaim luas China di Laut China Selatan adalah ilegal berdasarkan keputusan arbitrase 2016.
Pernyataan bersama itu menolak tindakan "destabilisasi" di perairan sengketa yang mengancam perdamaian regional.
>>> Komedian Temon Meninggal Dunia, Ini Momen Terakhir yang Jadi Sorotan
Pengumuman tersebut memperingati keputusan arbitrase 12 Juli 2016 oleh pengadilan yang dibentuk di Den Haag berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Para negara menyebut keputusan itu sebagai "tonggak penting dan bersifat final, mengikat secara hukum, serta definitif."
Penolakan China terhadap Arbitrase
China menolak untuk bergabung dalam arbitrase yang dimulai oleh Filipina pada 2013 setelah ketegangan di perairan sengketa setahun sebelumnya.
Beijing menolak keputusan 2016 dan terus mempertahankan klaimnya atas hampir seluruh jalur laut tersebut, yang merupakan jalur perdagangan global utama dan salah satu titik rawan paling aktif di Asia.
Kawasan itu telah menjadi lokasi berulangnya ketegangan teritorial yang melibatkan China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan.
"Kami menegaskan kembali keputusan Pengadilan Arbitrase bahwa tidak ada dasar hukum untuk klaim maritim luas China di Laut China Selatan, termasuk yang didasarkan pada 'hak historis'," demikian pernyataan bersama.
Pengadilan arbitrase sebagian besar memutuskan mendukung Filipina, dengan menyatakan bahwa berdasarkan UNCLOS, "tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak historis atas sumber daya" di Laut China Selatan di luar wilayah teritorial biasa yang diakui berdasarkan konvensi.
Negara-negara yang Bergabung
Selain AS dan Inggris, negara-negara lain yang tercantum dalam pernyataan Minggu termasuk Filipina, Jepang, Australia, Selandia Baru, Kanada, Jerman, Italia, Estonia, Latvia, Lituania, Rumania, dan Slovenia.
