Kejaksaan Agung resmi menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
>>> Myanmar Pastikan Aung San Suu Kyi dalam Kondisi Baik, Kata Utusan ASEAN
Perkara yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek dan badan usaha milik negara.
Tiga BUMN yang disebut dalam kasus ini adalah PT Asabri, PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
Peran Don Ritto dalam Kasus
Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, penyidik mengumumkan penetapan tersangka terhadap Don Ritto.
Penyidik Totok menyatakan bahwa Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
>>> Prabowo Sebut BUMN Sarang Korupsi, Bertekad Tertibkan
Don Ritto merupakan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam mengelola aliran dana hasil korupsi dari proyek-proyek strategis BUMN.
Aliran dana tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pada proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar milik negara.
Penahanan Don Ritto
Untuk kepentingan penyidikan, Don Ritto telah diamankan dan menjalani penahanan sejak Jumat, 10 Juli 2026.
Saat ini, Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
>>> Prabowo: TNI-Polri Butuh Gaji Layak agar Tak Peras Rakyat
Penyidik menerapkan konstruksi hukum yang berbeda terhadap masing-masing tersangka dalam perkara ini.
