unique visitors counter
⌂ Beranda News Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Ilustrasi: Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
A A Ukuran Teks16px

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan belum adanya penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

>>> Zelenskyy Akan Ganti Perdana Menteri Ukraina Yulia Svyrydenko

Kejagung Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa perkara Febrie Adriansyah masih berada pada tahap awal penanganan.

Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan penahanan karena masih menunggu proses pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selama proses tersebut belum selesai, tim penyidik Kejaksaan Agung juga belum dapat memulai pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.

in2

>>> Prabowo Yakin Indonesia Produksi Bensin dari Tanaman dalam 3-4 Tahun

Berkas dan Alat Bukti Akan Diteliti Terlebih Dahulu

Setelah seluruh dokumen perkara diterima, Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap administrasi penyidikan.

Dokumen yang dipelajari meliputi berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga barang bukti yang dikumpulkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Rudi menegaskan proses ini penting untuk memastikan seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.

>>> Cara Mengatasi E-Rapor Error Saat Login Juli 2026, Solusi Cepat Anti Ribet

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik mengungkap temuan emas dan uang asing yang terkait dengan perkara ini.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot