unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
News

Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Febrie Adriansyah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Asabri
A A Ukuran Teks16px

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan belum adanya penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Kejagung Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa perkara Febrie Adriansyah masih berada pada tahap awal penanganan.

Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan penahanan karena masih menunggu proses pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selama proses tersebut belum selesai, tim penyidik Kejaksaan Agung juga belum dapat memulai pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.

Berkas dan Alat Bukti Akan Diteliti Terlebih Dahulu

Setelah seluruh dokumen perkara diterima, Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap administrasi penyidikan.

Dokumen yang dipelajari meliputi berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga barang bukti yang dikumpulkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Rudi menegaskan proses ini penting untuk memastikan seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik mengungkap temuan emas dan uang asing yang terkait dengan perkara ini.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru