unique visitors counter
⌂ Beranda › News › ASN Pemkab Tangerang Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
News

ASN Pemkab Tangerang Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

ASN mengantar anak ke sekolah pada hari pertama
ASN Pemkab Tangerang Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2026. Tujuannya untuk mempererat hubungan orang tua dan anak di awal tahun ajaran baru.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan mengantar anak ke sekolah terlebih dahulu sebelum kembali bertugas. Dispensasi hanya berlaku bagi orang tua kandung, bukan anggota keluarga lain.

Setelah mengantar anak, ASN harus segera kembali ke tempat kerja. Batas waktu dispensasi hingga pukul 10.30 WIB.

ASN tetap wajib melakukan absensi masuk dan pulang sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga harus mengisi data dispensasi melalui tautan yang disediakan BKPSDM Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menegaskan dispensasi ini tidak boleh disalahgunakan. Pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan disiplin ASN.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru