Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka berinisial DR kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan secara bertahap.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.
>>> Warga Serbu Toko Perlengkapan Anak di Depok, Sempat Timbulkan Kemacetan
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," kata Yusuf, Sabtu, 12 Juli 2026.
Proses penyerahan para tersangka beserta kelengkapan perkara dilakukan secara bertahap karena penyidik masih mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi.
Menurut Yusuf, penyerahan tersangka kepada penyidik Kejaksaan Agung baru akan dilakukan setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap.
"Bertahap ya mas. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya," ujarnya.
>>> Koperasi Merah Putih Dinilai Mampu Perkuat Ekonomi Desa jika Dikelola Profesional
Ia memastikan pelimpahan perkara ke Kejagung tidak hanya mencakup dugaan korupsi PT Asabri, tetapi tetap meliputi tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor.
"Ketiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor tetap menjadi bagian dari pelimpahan untuk dilanjutkan penyidikannya di Kejaksaan Agung (Kejagung)," ucapnya.
Yusuf juga meluruskan bahwa Tan Kiang masih berstatus saksi dan bukan tahanan.
FA dan DR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Jürgen Klopp Selangkah Lagi Resmi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
