Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2026. Tujuannya untuk mempererat hubungan orang tua dan anak di awal tahun ajaran baru.
>>> Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dilakukan Bertahap
Dalam surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan mengantar anak ke sekolah terlebih dahulu sebelum kembali bertugas. Dispensasi hanya berlaku bagi orang tua kandung, bukan anggota keluarga lain.
Setelah mengantar anak, ASN harus segera kembali ke tempat kerja. Batas waktu dispensasi hingga pukul 10.30 WIB.
>>> Kekeringan saat Kemarau, Ponpes di Pandeglang Terima Bantuan 5.000 Liter Air Bersih
ASN tetap wajib melakukan absensi masuk dan pulang sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga harus mengisi data dispensasi melalui tautan yang disediakan BKPSDM Kabupaten Tangerang.
>>> Warga Serbu Toko Perlengkapan Anak di Depok, Sempat Timbulkan Kemacetan
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menegaskan dispensasi ini tidak boleh disalahgunakan. Pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan disiplin ASN.

