Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tenggat waktu bagi 77 emiten untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15% hingga 31 Maret 2027.
Sementara itu, sebanyak 235 emiten lainnya mendapatkan masa transisi yang lebih panjang, yaitu hingga 31 Maret 2029.
>>> Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Juli 2026 Stagnan, Paling Murah Rp425.000
Berdasarkan data pemantauan BEI per Maret 2026, masih terdapat 312 perusahaan tercatat di bursa yang memiliki porsi saham free float di bawah 15%.
>>> Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol
Di sisi lain, sebanyak 566 emiten telah memenuhi ketentuan free float. Dalam daftar tersebut juga termasuk perusahaan dengan status pengecualian atau yang sedang dalam proses delisting.
>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Mulai 20 Juli 2026
Ketentuan minimum free float 15% merupakan bagian dari perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
