Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan revisi aturan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat telah memasuki tahap akhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pihaknya tinggal menyelesaikan perubahan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.
>>> Kortas Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg
"Tinggal sekarang memproses PM 20 itu diubah dan ini sekarang sedang dilakukan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
>>> Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara
Revisi TBA telah dirampungkan bersama para pemangku kepentingan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI, dan Kemenko Perekonomian.
>>> Cuti Menikah PNS 2026: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Mengajukan
Lukman menyebut Kemenko Perekonomian telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kepala Negara telah menerima serta menyetujui perubahan TBA ini.
