Center of Reform on Economics (Core) menilai impor minyak mentah dari Rusia melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas masih berpotensi menyebabkan Indonesia terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS).
Ekonom energi Core Muhammad Ishak Razak menyatakan sanksi baru yang dipersiapkan AS memang masih dibahas melalui rencana penerbitan Rancangan Undang-Undang (RUU).
>>> 7 Rekomendasi HP Gaming Infinix Rp3 Jutaan, Main Game Auto Ngebut
Namun, jika nantinya beleid itu diratifikasi dan diberlakukan, Indonesia berpotensi terpapar sanksi tarif yang efek dominonya cukup besar.
Ishak khawatir jika potensi sanksi tersebut diterapkan, perusahaan Indonesia yang berbisnis di AS bakal kesulitan mendapatkan akses perbankan, asuransi, hingga akses terhadap kapal tanker.
Lebih jauh, Ishak khawatir sanksi tersebut membuat seluruh produk ekspor Indonesia ke AS tertutup.
>>> Daftar Anggota Tim 9 Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sejumlah produk ekspor unggulan RI ke AS, kata Ishak, antara lain tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, udang, hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
“Perusahaan-perusahaan swasta berupaya menghindari risiko berhubungan dengan negara-negara yang diduga berisiko mendapatkan sanksi AS.
>>> AS Perluas Serangan Udara ke Jembatan dan Pelabuhan Iran
Hambatan SWIFT saja sudah memaksa pemerintah mencari skema pembelian lewat Lemigas ketimbang Pertamina karena risikonya sudah jelas,” kata Ishak ketika dihubungi, Jumat (17/7/2026).
