Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim yang dikenal sebagai Tim 9 ini dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pembentukan tim khusus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat khusus.
Didominasi Mantan Penyidik KPK
Anang menjelaskan bahwa kesembilan jaksa yang dipilih memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara korupsi di Indonesia.
Sebagian besar anggota Tim 9 merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya dua orang yang belum pernah bertugas di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyidikan masih terus berjalan.