unique visitors counter
⌂ Beranda News Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu
Ilustrasi: Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu
A A Ukuran Teks16px

Seorang pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terekam kamera pengawas (CCTV).

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku kemudian dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu.

>>> Aturan Baru, Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Perlengkapan Militer

"Penindakan dilakukan oleh Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Bidang PPH DLH DKI Jakarta," kata Ian dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak setelah menerima laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial.

Verifikasi lapangan bersama Kelurahan Grogol Selatan memastikan pelaku merupakan salah satu pegawai dari tempat usaha di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi.

>>> Perbandingan OPPO Reno16 vs Samsung Galaxy A55 5G: Mana yang Lebih Unggul?

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa Rp500 ribu," ujar Ian.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Penerapan sanksi diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya.

>>> Optik Sejahtera Bagikan Kacamata Gratis untuk Guru di Depok Jelang HUT ke-81 RI

Selain sanksi, pelaku juga diberikan edukasi tentang kewajiban membuang dan mengelola sampah. Pengelola tempat usaha di sekitar lokasi diingatkan agar sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot