unique visitors counter
⌂ Beranda News KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, 17 Kasus Diproses Polisi
News

KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, 17 Kasus Diproses Polisi

Suasana stasiun KAI Commuter Line
KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, 17 Kasus Diproses Polisi
A A Ukuran Teks16px

KAI Commuter telah memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam atau blacklist selama Semester I 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna transportasi massal.

Vice Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan bahwa 40 kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di dalam Commuter Line maupun area stasiun sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"Tindakan yang telah diambil KAI Commuter bagi ke-40 pelaku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) akses layanan Commuter Line," ujar Karina pada Senin, 27 Juli 2026.

Pemblokiran akses dilakukan untuk memastikan para pelaku tidak lagi dapat menggunakan fasilitas Commuter Line di seluruh wilayah operasional KAI Commuter.

Kebijakan ini diterapkan melalui integrasi sistem pengawasan.

Selain sanksi pemblokiran akses, KAI Commuter telah melaporkan dan melimpahkan 17 dari 40 kasus pelecehan seksual tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Untuk kasus lainnya, KAI Commuter menghormati keputusan dan privasi korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Meski demikian, KAI Commuter terus mendorong para korban agar berani melanjutkan proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku," kata Karina.

📰 Update Terbaru