TANGERANG - Sebanyak 569 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 12 WBP dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, mengatakan 557 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.
Rinciannya, 211 WBP mendapat remisi satu bulan, 176 orang dua bulan, 158 orang tiga bulan, dan 20 orang empat bulan.
Sementara itu, empat WBP mendapatkan remisi lima bulan.
Adapun 12 WBP lainnya menerima Remisi Umum II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Remisi sebagai Penghargaan bagi WBP
Hermanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, warga binaan yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Tentunya mereka yang menerima remisi juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di sini," ungkap Hermanto.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
