Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan rawan macet di ibu kota.
Setelah ditiadakan selama akhir pekan, pengendara mobil yang melintas di Jakarta wajib memperhatikan kembali aturan ini.
>>> Kebakaran Hutan Dekat Reno, Nevada Meluas, 90.000 Orang Diungsikan
Kesalahan dalam memahami jadwal dapat berujung pada penilangan, baik secara langsung maupun melalui ETLE.
Sebelum berkendara, ada baiknya menyimak jadwal pelaksanaan, lokasi, dan daftar pelat nomor yang diperbolehkan melintas.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore. Kebijakan ini tidak berlaku selama 24 jam, sehingga pengendara dapat melintas tanpa pembatasan di luar jam tersebut.
Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk.
>>> BNPB Perkuat Penanganan Karhutla Kalimantan dengan 30 Helikopter dan OMC
Sistem ini mengatur agar hanya kendaraan dengan pelat nomor tertentu yang bisa melintas, disesuaikan dengan angka terakhir pelat dan tanggal berlakunya.
Pada sesi pagi, ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB. Sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 WIB.
Berikut jadwal lengkap ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja, kecuali hari libur nasional:
Pagi hari: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
>>> Catat Tanggalnya! Jadwal Garuda Asia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
Sore hari: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.