unique visitors counter
⌂ Beranda News Karhutla Kalimantan: 4 Perusahaan Sawit Diselidiki, 72 Orang Jadi Tersangka
News

Karhutla Kalimantan: 4 Perusahaan Sawit Diselidiki, 72 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Kalimantan: 4 Perusahaan Sawit Diselidiki, 72 Orang Jadi Tersangka
Kebakaran Hutan Eropa Bongkar Bom dan Ranjau Perang Dunia yang Terkubur
A A Ukuran Teks16px

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi sorotan serius. Pemerintah kini mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa empat perusahaan di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan. Perusahaan-perusahaan itu diduga terkait dengan karhutla.

>>> AS Usulkan Biaya Visa H-1B Baru Lebih dari Rp1,6 Miliar

"Dilaporkan sudah ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo saat memberikan keterangan, Senin (24/8/2026).

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada korporasi yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Kalau ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu-ragu, sampai kepada ada kemungkinan cabut izin," jelas Prasetyo.

Penanganan karhutla tidak hanya menyasar korporasi. Bareskrim Polri juga telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka hingga Senin, 24 Agustus 2026.

Puluhan tersangka itu diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan. Pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional.

>>> Sanksi AFC, Laga Persib vs Manila Digger Digelar Tanpa Penonton

Proses penyelidikan terhadap empat korporasi sawit tersebut masih berjalan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan di Kalimantan.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan pemberian sanksi akan bergantung pada hasil penyelidikan dan temuan pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Jika terbukti, korporasi yang bersalah tidak hanya akan dikenai denda, tetapi juga berpotensi kehilangan izin usahanya.

Selain itu, penanganan karhutla di Kalimantan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga perorangan. Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka hingga Senin, 24 Agustus 2026.

>>> 10 Twibbon dan 9 Ucapan Maulid Nabi 2026 untuk Rayakan 25 Agustus

Mereka diduga sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

📰 Update Terbaru