Nama aktor Revaldo Fifaldi kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Revaldo diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Tangerang pada Senin (24/8/2026) malam.
>>> Begal di Purwakarta Dibekuk, Uang Rp8 Juta Hasil Jualan Korban Selamat
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika oleh seorang figur publik.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wisnu, Selasa (25/8/2026).
Polisi selanjutnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menyebut menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan sabu, termasuk tiga plastik klip bekas dan alat isap.
Polisi juga masih melakukan pendalaman, termasuk rencana pemeriksaan urine terhadap Revaldo. Sampai informasi terbaru disampaikan, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.
>>> Kemarau di Lebak: 46 Desa Krisis Air, Ribuan Warga Kesulitan
Riwayat Kasus Narkoba Revaldo
Penangkapan pada Agustus 2026 bukan kali pertama Revaldo berhadapan dengan hukum karena perkara narkotika.
Berdasarkan laporan ANTARA, ia pernah ditangkap pada 2006 terkait kepemilikan sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada 2010 dalam perkara kepemilikan 62 gram sabu. Pada 2023, ia juga diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba.
Jika merujuk pada catatan tersebut, penangkapan terbaru membuat Revaldo kembali terseret perkara serupa untuk keempat kalinya.
>>> Kebijakan Trump Diprediksi Gandakan Emisi Karbon Sektor Listrik pada 2035
Publik perlu membedakan antara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.