unique visitors counter
⌂ Beranda News Rekening Botok AMPB Kembali Aktif, Polda Cabut Penundaan Transaksi
News

Rekening Botok AMPB Kembali Aktif, Polda Cabut Penundaan Transaksi

Rekening Botok AMPB Kembali Aktif, Polda Cabut Penundaan Transaksi
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya memastikan rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali dapat diakses untuk transaksi.

Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan proses klarifikasi dan konfirmasi terkait aktivitas penghimpunan donasi pada rekening tersebut.

>>> Nama Tak Muncul di Daftar Bansos? Ini 6 Penyebab yang Perlu Diketahui

Sebelumnya, rekening Supriyono menjadi sorotan publik karena dikabarkan diblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Rekening tersebut menampung dana pribadi sekaligus donasi publik dengan nilai mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Penundaan Transaksi Dicabut

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik telah memperoleh fakta hukum yang cukup dari hasil pendalaman aktivitas rekening tersebut.

"Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," ujar Iman kepada awak media, Rabu, 26 Agustus 2026.

>>> Dua Pencuri Motor Incar Jemaah Subuh di Ciledug, Hasil Curian Dijual ke Karawang

Pihak kepolisian juga meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik dari awal adalah permohonan penundaan sementara transaksi ke pihak bank, bukan pemblokiran rekening secara permanen.

Langkah sementara tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait mekanisme penggalangan dana agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

>>> Banjir Bandang di Nepal Tewaskan 8 Orang, Rusak Jalan dan Proyek Listrik

Iman menjelaskan, upaya penundaan transaksi tersebut semata-mata dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi pemilik rekening maupun masyarakat yang menjadi donatur.

📰 Update Terbaru