Nama Supriyono atau Mas Botok Pati mencuat setelah rencana aksi demo 27 Agustus 2026 dan pemblokiran rekeningnya oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.
Publik mulai mengulik latar belakang dan rekam jejak aktivis yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini.
>>> Harga Minyak Anjlok 4% karena Investor Abaikan Sanksi AS ke Iran
Berdasarkan penelusuran, Supriyono pernah berstatus terdakwa dalam dua kasus hukum berbeda.
Kasus Penghasutan dan Pemblokadean Jalan
Putusan Pengadilan Negeri Pati menyebut Supriyono alias Botok didakwa dan divonis bersalah bersama Teguh dalam kasus penghasutan yang menyebabkan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juana.
Aksi pemblokiran terjadi usai demonstrasi warga Pati saat mengawal sidang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keduanya kesal dan tidak puas dengan keputusan DPRD Pati yang tidak menurunkan Sudewo dari jabatannya.
Akibatnya, mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Botok dan Teguh sempat ditahan di Polda Jateng sejak Oktober 2025 sebelum sidang vonis digelar.
>>> Formalin pada Kubis China: Dampaknya pada Kimchi di AS
Kasus kedua yang menjerat Botok belum dijelaskan secara rinci dalam sumber.
Namun, publik menantikan kejelasan mengenai dua kasus hukum yang pernah membelitnya.
Menurut catatan Pengadilan Negeri Pati, vonis tersebut dijatuhkan setelah melalui proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat akses jalan nasional.
Peristiwa pemblokadean itu menjadi sorotan karena berdampak pada kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar. Aksi tersebut juga memicu diskusi tentang batas-batas penyampaian aspirasi di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Supriyono maupun kuasa hukumnya mengenai dua kasus yang pernah menjeratnya.
>>> PLN Corner di Festival Lapanada 2026: Ruang Konsultasi dan Edukasi Layanan Kelistrikan
Publik pun masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait rekam jejak hukum koordinator AMPB tersebut.
