Teka-teki mengenai pihak yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), masih belum terjawab hingga Senin, 24 Agustus 2026.
Persoalan ini menjadi perhatian karena rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta.
>>> Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen di Sesi II, Dipicu Polemik Rekening Mas Botok
Botok mengatakan dana itu tidak seluruhnya merupakan uang pribadi. Sebagian berasal dari donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta.
Pemblokiran diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika Botok dan sejumlah warga Pati sedang mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
“Rekening saya. Uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman.
Rp80 juta Rp900 sekian. Itu juga diblokir.
Ada buktinya ini,” kata Botok dalam video yang beredar.
>>> Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP: Ini Arti Desil 1-10 dan Cara Menentukannya
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan APH
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait pemblokiran tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan itu bukan keputusan sepihak dari pihak bank.
Menurut dia, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika Vista.
Namun, Bank Mandiri belum menyebut lembaga mana yang mengajukan permintaan tersebut. Tidak ada penjelasan apakah permintaan berasal dari kepolisian, kejaksaan, KPK, atau penyidik dari institusi lainnya.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru. Jika bukan keputusan internal bank, siapa sebenarnya APH yang meminta rekening tersebut diblokir?
>>> Kepala Staf Pakistan Munir Disebut Telepon Trump Sebelum Kunjungan ke Teheran
PPATK Pastikan Bukan Pihak yang Menghentikan Rekening
Melansir dari berbagai sumber, nama PPATK sempat menjadi perhatian karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam penghentian sementara transaksi keuangan dalam kondisi tertentu.
