Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kabar pemblokiran rekening donasi demo milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh Bank Mandiri.
Kabar tersebut sempat memicu kecaman publik karena dinilai melanggar hukum.
>>> Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen di Sesi II, Dipicu Polemik Rekening Mas Botok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meluruskan bahwa surat yang diajukan kepolisian bukan permintaan pemblokiran.
Menurutnya, surat itu adalah permohonan penundaan transaksi selama beberapa hari.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi.
Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran," ujar Budi.
Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
>>> Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP: Ini Arti Desil 1-10 dan Cara Menentukannya
Setelah jangka waktu berakhir, rekening dapat digunakan kembali.
Penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
Budi menegaskan bahwa selama penundaan transaksi, rekening tidak disita.
"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," jelasnya.
>>> Kepala Staf Pakistan Munir Disebut Telepon Trump Sebelum Kunjungan ke Teheran
Ia juga mengingatkan bahwa penghimpunan dana tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui izin badan usaha terkait.