Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, memicu tanda tanya di publik.
Supriyono mengungkapkan rekeningnya diblokir saat ia berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi warga Pati.
>>> Cara Tepat Memilih Sunscreen agar Kulit Aman di Cuaca Panas
Menurutnya, rekening tersebut berisi uang pribadi dan donasi masyarakat sekitar Rp80,9 juta.
Dana itu rencananya dipakai untuk kebutuhan operasional, logistik, dan akomodasi massa AMPB di Jakarta.
"Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir.
Ada buktinya ini," kata Botok.
Ia mempertanyakan dasar pemblokiran karena rekening tersebut bersifat pribadi.
"Saya mempertanyakan karena rekening itu kan privat," tandasnya.
>>> Bank Mandiri Minta Maaf soal Rekening Donasi Demo Pati Diblokir
Bank Mandiri Buka Suara
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan Indonesia.
Pemblokiran rekening oleh bank dapat dilakukan berdasarkan perintah undang-undang atau permintaan resmi dari pihak berwenang.
Dalam kasus ini, publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan proses yang berjalan.
Aturan Hukum Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening oleh bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Bank Indonesia.
Bank wajib mematuhi permintaan aparat penegak hukum yang sah untuk memblokir rekening nasabah. Namun, pemilik rekening berhak mengetahui alasan dan dasar hukum pemblokiran tersebut.
>>> Rizky Irmansyah, Kasespri Prabowo: Profil dan Biodata Lengkap
Dalam kasus ini, Supriyono mempertanyakan kejelasan prosedur yang dilakukan, mengingat rekeningnya digunakan untuk kegiatan yang sah. Publik berharap pihak berwenang memberikan transparansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.