Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sanksi diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area kerja mereka.
>>> Harga Minyak Anjlok 4% karena Investor Abaikan Sanksi AS ke Iran
Berdasarkan hasil pengawasan, total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi ini bertujuan memberikan konsekuensi kepada perusahaan sekaligus mendorong perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan kawasan terdampak.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan perusahaan memiliki kewajiban melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Enam Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi Kemenhut
Kemenhut memberikan bentuk sanksi yang berbeda berdasarkan hasil pengawasan terhadap masing-masing perusahaan.
>>> Formalin pada Kubis China: Dampaknya pada Kimchi di AS
PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas area terbakar paling besar.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terdampak mencapai 760,51 hektare.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.
PT MPK juga berada di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar mencapai 394,83 hektare.
>>> PLN Corner di Festival Lapanada 2026: Ruang Konsultasi dan Edukasi Layanan Kelistrikan
Kemenhut menyebut kebakaran di area perusahaan terjadi dalam skala luas dan berulang.
