Sidang perdana gugatan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ditunda pada Kamis (27/8).
Penundaan terjadi karena pihak Sony Music tidak membawa anggaran dasar yang diperlukan dalam agenda pemeriksaan legal standing.
>>> Sinopsis Braven: Jason Momoa Lawan Gembong Narkoba di Bioskop Trans TV
Kuasa hukum Sony Music, Margareth, mengatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana tersebut. "Ini panggilan pertama, kita hadir.
Kita ikuti proses saja," ujarnya.
Margareth belum bisa berkomentar terkait gugatan Ardhito yang mengklaim rugi hingga Rp5,7 miliar. "Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan saja," katanya.
Ia juga tidak menanggapi klaim pengacara Ardhito, Adityo Ramadhan, yang menyebut sudah mengajukan somasi tiga kali tanpa respons.
"Kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan," kata Margareth.
>>> Hakim Kabulkan 5 Persen Tuntutan Blake Lively ke Justin Baldoni
Adityo mengatakan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2026. "Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Adityo menyebut pihak Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 tanpa alasan yang berdasar.
Sony juga diduga memberikan izin sinkronisasi penggunaan lagu Ardhito di serial televisi Korea Selatan tanpa pembayaran.
Lagu-lagu yang digunakan tanpa izin antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Atas hal tersebut, Ardhito mengaku rugi hingga Rp5,7 miliar.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.
>>> Ariel Tatum Resmi Ganti Nama Jadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini, Ini Alasannya
G/2026.
