Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan pascaaksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi demo yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 itu berujung ricuh hingga memicu tindakan tegas dari kepolisian.
>>> Kamboja Klaim Bebas Kompleks Penipuan Online, Pakar Ragukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, ratusan orang yang ditangkap terdiri dari berbagai kelompok usia, mulai dari dewasa hingga anak di bawah umur.
"Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sementara 160 anak berusia 12 sampai dengan 19 tahun ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menentukan status hukum terhadap 322 orang yang diamankan.
Seluruh terduga pelaku masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna mengidentifikasi peran masing-masing berdasarkan alat bukti di lapangan.
>>> Korban Tewas Banjir Nepal-China Mendekati 600, 2.400 Orang Hilang
"Hingga saat ini seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia," jelas Budi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat disiapkan untuk melakukan aksi anarkis dan menyerang petugas pengamanan.
Daftar barang bukti yang disita kepolisian meliputi satu unit mobil pikap yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak petugas.
Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam seperti golok, pisau, dan gunting.
>>> Budi Arie Minta Maaf dan Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran di Tengah Kontroversi
Barang bukti lainnya berupa batang PVC, tongkat bambu, rantai besi, ketapel, dan mata panah.