Memasuki September 2026, banyak masyarakat mulai mencari tahu jadwal libur nasional dan cuti bersama. Informasi ini penting untuk merencanakan berbagai aktivitas.
Kesalahan memahami status tanggal merah bisa berdampak pada jadwal kerja, kegiatan sekolah, hingga rencana liburan. Pemerintah telah menetapkan hari libur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
>>> Tim Penyelamat Berlomba Cari Ribuan Korban Longsor Gletser Nepal-China
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tidak ada hari libur nasional pada September 2026. Artinya, tanggal merah yang ada hanya berasal dari hari Minggu.
Dengan demikian, Senin hingga Sabtu tetap menjadi hari kerja atau kegiatan seperti biasa. Ketentuan ini berlaku sesuai kebijakan masing-masing instansi, perusahaan, sekolah, dan lembaga.
Masyarakat tetap bisa menikmati akhir pekan di bulan September 2026. Namun, tidak ada tambahan hari libur selain hari Minggu.
Bagi yang berencana bepergian atau mengatur jadwal cuti, penting untuk memperhatikan kalender resmi. Pastikan tidak salah mengira tanggal merah.
>>> Warga Islandia Tolak Negosiasi Aksesi UE, Siaran RUV
Status Cuti Bersama September 2026
Selain tidak ada libur nasional, pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama pada September 2026.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur dan cuti bersama secara nasional.
Dengan demikian, masyarakat tidak akan mendapatkan tambahan hari libur di luar hari Minggu.
>>> Komisi V DPR RI Minta Tata Kelola Underpass Bitung Diperbaiki
Oleh karena itu, perencanaan kegiatan seperti perjalanan dinas, liburan keluarga, atau agenda sekolah sebaiknya disesuaikan dengan kalender kerja yang berlaku.