unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Aturan Baru Gas Melon 3 Kg: NIK KTP dan Desil, UMKM Waswas
News

Aturan Baru Gas Melon 3 Kg: NIK KTP dan Desil, UMKM Waswas

Tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah berencana membatasi pembelian gas Elpiji 3 kg bersubsidi berdasarkan tingkat ekonomi atau desil. Langkah ini dinilai berani untuk menata kembali ruang fiskal.

Namun, kebijakan ini menuntut pengawasan ketat agar tidak merugikan kelompok rentan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development and Policy Studies (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyebut Elpiji 3 kg sejak awal dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah dan menopang usaha mikro.

Realita di lapangan menunjukkan penyaluran subsidi masih jauh dari tepat sasaran. Banyak penggunaan gas melon 3 kg yang tidak tepat sasaran.

"Di lapangan terbukti masih banyak sekali penggunaan gas melon 3 kg yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, perlu ada pengalokasian tetap agar kelompok rentan benar-benar terbantu dan stabilitas fiskal negara bisa terkendali," ujar Riko kepada Pos Kota, Senin, 31 Agustus 2026.

Riko menilai penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis desil sebagai instrumen penyaluran subsidi merupakan opsi yang tepat.

Dengan instrumen ini, pemerintah dapat memetakan kelompok yang berhak menerima subsidi, khususnya masyarakat di kategori Desil 1 hingga 4.

Meski menyetujui pendekatan berbasis desil, ia memberi catatan kritis terkait teknis operasional di lapangan yang masih simpang siur.

Pemerintah didesak memisahkan secara tegas antara konsumsi rumah tangga dan kebutuhan usaha kecil.

Menurutnya, penggunaan tabung 3 kg jauh lebih efisien bagi pedagang kaki lima atau UMKM dibanding harus beralih ke tabung 12 kg.

Jika pembatasan ketat diterapkan tanpa pengecualian usaha, daya tahan UMKM bisa terancam.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru