Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya.
Polres Metro Jakarta Selatan kini menyiapkan proses restorative justice (RJ) sebagai langkah lanjutan. Jika proses ini berjalan lancar, bukan tidak mungkin penyidikan perkara akan dihentikan.
Polisi Proses Pencabutan Laporan Ruben Onsu
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pencabutan laporan dari pelapor.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi penyelesaian perkara.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ," kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Setelah proses RJ selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika semua persyaratan terpenuhi, polisi dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
>>> ACL Two 2026/2027: Jadwal Lengkap Persib Bandung dan Tantangan di Grup E
"Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," ujar Joko.
Perkara Berawal dari Laporan Tahun 2025
Laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Pelapor berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi melalui bisnis yang dimilikinya. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.
>>> Trump Ancam Serang Iran Keras Setelah Baku Tembak Pertama dalam Berminggu-minggu
Perkara itu kemudian berkembang hingga Ruben ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dengan adanya kesepakatan damai, kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.