Siapa Anak dan Istri Dwi Wahyudi? Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?

tanda tanya-pixabay-
Siapa Anak dan Istri Dwi Wahyudi? Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Benarkah Bukan Orang Sembarangan? Profil Tampang Dwi Wahyudi Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG. SOSOK Dwi Wahyudi Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Cemerlang Latar Belakang Pendidikannya. Skandal Korupsi di LPEI: Lima Tersangka Ditetapkan KPK, Salah Satunya Direktur dengan Karier Cemerlang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebuah institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung ekspor nasional. Namun, sayangnya, praktik korupsi justru menggerogoti integritas lembaga ini.
Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Dwi Wahyudi , seorang direktur senior di LPEI. Ia termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dwi, ada empat tersangka lainnya, yang berasal dari dua pihak berbeda: dua dari internal LPEI dan tiga dari PT Petro Energy (PT PE), perusahaan yang diduga menerima fasilitas kredit secara tidak sah.
Siapa Saja Para Tersangka?
Dari sisi LPEI, selain Dwi Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana 1, ada juga Arif Setiawan , Direktur Pelaksana 4. Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan yang melanggar aturan. Sementara itu, dari PT Petro Energy, tiga nama besar turut ditetapkan sebagai tersangka: Jimmy Masrin , Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho , Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susi Mira Dewi Sugiarta , Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Menurut hasil penyelidikan KPK, PT Petro Energy menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp988,5 miliar . Dana tersebut dicairkan dalam tiga termin, namun ternyata proses pencairannya sarat dengan pelanggaran. Salah satu indikator utamanya adalah kondisi keuangan PT Petro Energy yang tidak memenuhi standar kelayakan. Laporan keuangan perusahaan menunjukkan bahwa current ratio PT PE hanya sebesar 0,86 , jauh di bawah angka ideal yaitu 1. Artinya, aset lancar perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya.
Praktik Curang yang Terkuak
Selain masalah rasio keuangan, penyidik KPK juga menemukan bahwa para direksi LPEI tidak melakukan inspeksi mendalam terhadap jaminan atau agunan yang diajukan oleh PT Petro Energy. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit adalah kontrak palsu . Hal ini tentu saja menunjukkan adanya kelalaian besar dari pihak LPEI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola dana APBN.
Lebih parah lagi, ketika pembayaran kredit termin pertama mengalami kendala, Dwi Wahyudi dan timnya tidak melakukan evaluasi yang memadai. Sebagai salah satu pejabat tinggi di LPEI, Dwi justru membiarkan situasi ini berlarut-larut tanpa tindakan korektif. Sikap pasif ini semakin memperburuk kerugian negara, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.