Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan terkait iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden menyatakan bahwa pembuat kebijakan telah melakukan perhitungan matang sebelum menerbitkan aturan tersebut. Jokowi mengakui bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra.
Situasi serupa pernah terjadi ketika pemerintah mewajibkan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sementara iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Ya, semua sudah dihitung. Biasa, dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, apakah mampu atau tidak, berat atau tidak," kata Jokowi setelah acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).