unique visitors counter
⌂ Beranda Nasional Ini Isi Aturan Terkait Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang WIUPK PP Nomor 25 Tahun 2024

Ini Isi Aturan Terkait Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang WIUPK PP Nomor 25 Tahun 2024

Ini Isi Aturan Terkait Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang WIUPK PP Nomor 25 Tahun 2024
Tambang
A A Ukuran Teks16px

Namun, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait pengalokasian lahan bagi ormas, saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," tambahnya.

Ide pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan berasal dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ormas yang akan diberikan IUP mencakup NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

IN2

Bahlil memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa konflik kepentingan. Ia juga akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil, dikutip Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah, terutama karena mereka memiliki peran penting dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah.

in2
A
Tim Redaksi
Penulis: Anindhita Fitriani Editor:: Anindhita Fitriani
📰 Update Terbaru