Bank Danamon Diterpa Isu PHK Massal, Netizen Heboh: Apakah Bank Ini Bangkrut?

Danamon-Instagram-
Bank Danamon Diterpa Isu PHK Massal, Netizen Heboh: Apakah Bank Ini Bangkrut?
Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan berita mengenai dugaan PHK massal di Bank Danamon , salah satu bank besar di Indonesia. Kabar tersebut mencuat setelah munculnya sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @alya29, yang memperlihatkan sejumlah mantan karyawan sedang berkumpul dan melambaikan tangan sebagai simbol perpisahan.
Dalam caption video tersebut tertulis, "Selamat tinggal Danamon setelah 15 thn phk tanpa pesangon korban outsourcing" , lengkap dengan hashtag #korbanPHKMassalDanamon . Video ini pun langsung menjadi viral dan menuai banyak reaksi dari netizen.
Karyawan Outsource Di-PHK, Bukan Bank Danamon yang Bangkrut
Tidak lama setelah videonya viral, berbagai komentar mulai bermunculan. Salah satunya datang dari akun @Rizky Wicaksono yang menulis, "Danamon bangkrut? Waduh harus cepet2 ambil uang ini biar gk hilang kl yang msh ada uang di bang nya."
Namun, komentar tersebut kemudian diluruskan oleh pemilik video serta beberapa netizen lainnya. Akun SC.GEMOY memberikan klarifikasi bahwa yang terjadi bukanlah kebangkrutan Bank Danamon, melainkan berakhirnya kerja sama antara pihak bank dengan perusahaan outsourcing yang selama ini menyediakan tenaga kerja.
"Ini bukan banknya yang bangkrut ya mas... Bank Danamon masih berjaya. Hanya saja vendor (penyedia jasa tenaga kerja) kami tidak lagi bekerja sama dengan Danamon," tulisnya dalam kolom komentar.
Pemilik video, @alya29, juga ikut menjelaskan situasi sebenarnya. Ia menyatakan bahwa lebih dari 200 karyawan outsourced telah diberhentikan karena kontrak perusahaan penyedia tenaga kerja tidak diperpanjang oleh Bank Danamon.
"Bukan kakak, jadi vendoornya yang tidak diperpanjang, maka kami di-PHK, kisaran 200 orang lah," kata dia dalam balasan komentar Rizky Wicaksono.
Tidak Semua Vendor Ganti Pegawai Lama?
Beberapa netizen sempat bertanya apakah pergantian vendor biasanya tetap menggunakan karyawan lama. Namun, menurut penjelasan pemilik video, hal itu tidak berlaku dalam kasus ini. Seluruh karyawan dari vendor sebelumnya tidak dipindahkan ke vendor baru, sehingga mereka diberhentikan secara keseluruhan.
Menurut UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 , praktik outsourcing adalah wajar selama sesuai aturan. Outsourcing merujuk pada penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa tenaga kerja.
Siapa Pemilik Saham Bank Danamon?
Seiring dengan maraknya pemberitaan ini, banyak pula yang penasaran siapa sebenarnya pemilik Bank Danamon . Berdasarkan data terbaru, sebanyak 92,47% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG (Mitsubishi UFJ Financial Group) , salah satu grup keuangan raksasa asal Jepang. Sementara sisanya, sekitar 7,53% , dimiliki oleh publik.
MUFG sendiri telah memiliki Bank Danamon sejak tahun 2018, saat mengambil alih kepemilikan mayoritas dari ANZ (Australia and New Zealand Banking Group). Sejak saat itu, Bank Danamon tetap beroperasi secara normal dan menjadi bagian penting dari ekosistem perbankan nasional.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Bank Danamon
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Danamon terkait isu PHK massal yang tengah ramai dibicarakan di media sosial. Namun, banyak pihak berharap agar pihak bank segera memberikan klarifikasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu kekhawatiran masyarakat luas.
Meski begitu, topik ini terus menjadi sorotan publik, terutama di platform media sosial seperti TikTok, Twitter (X), dan Instagram. Banyak netizen yang turut menyampaikan empati kepada para karyawan yang terdampak serta mempertanyakan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima.
Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja dalam Praktik Outsourcing
Kasus ini kembali membuka mata masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Meskipun status mereka bukan karyawan tetap suatu perusahaan, namun hak-hak dasar seperti pesangon dan jaminan pengakhiran kontrak harus tetap dipenuhi oleh perusahaan penyedia tenaga kerja maupun pihak pengguna jasa.
Dengan semakin ketatnya persaingan dunia kerja dan meningkatnya praktik outsourcing di berbagai sektor bisnis, pemerintah dan lembaga terkait perlu terus memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak terabaikan.