Tragedi Penganiayaan Anak di Jakarta: MK, Bocah 7 Tahun yang Bertahan Hidup Setelah Disiksa Ayah Kandung

ilustrasi-pixabay-
Tragedi Penganiayaan Anak di Jakarta: MK, Bocah 7 Tahun yang Bertahan Hidup Setelah Disiksa Ayah Kandung
Sebuah tragedi menyedihkan terjadi di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota metropolitan. Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun, berinisial MK, harus menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri, Yusuf Arjuna. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan mengundang simpati dari masyarakat luas.
Kasus ini mulai terungkap ketika MK ditemukan dalam kondisi lemah dan penuh luka di depan sebuah toko di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam keadaan tak sadarkan diri dan penuh luka memar serta bekas bakaran, warga sekitar langsung membawa anak malang itu ke Rumah Sakit Bhayangkara TKI Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal tim medis, kondisi MK ternyata sangat memprihatinkan. Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol Dr. Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan bahwa ada beberapa kondisi medis serius yang dialami oleh MK. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa kondisi medis serius," ujarnya kepada media.
Luka Bakar, Patah Tulang, dan Gizi Buruk
MK diketahui mengalami sejumlah cedera fisik yang sangat parah akibat penganiayaan yang diduga dilakukan secara sistematis. Di antaranya adalah patah tulang pada lengan kanannya, infeksi tulang, gizi buruk, anemia berat, serta bekas luka bakar di sekujur tubuhnya. Untuk penanganan lebih lanjut, enam dokter spesialis diturunkan untuk memberikan perawatan intensif di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).
Tim medis juga melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan stabilitas kondisi MK. “Proses penyembuhan akan memakan waktu cukup panjang karena cedera yang dialami sangat kompleks,” tambah dr. Erwinn.
Pelaku Masih Buron
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pelaku penganiayaan, Yusuf Arjuna, belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Diduga kuat ia kabur pasca kejadian, sehingga aparat berwenang masih melakukan pencarian intensif. Polisi telah menetapkan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
Kasus ini pun menjadi atensi publik, terlebih karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang tua. Aliansi Perlindungan Anak Indonesia (APAI) turut angkat bicara dan menyerukan agar kasus ini diproses secara tegas sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Respons Cepat dari Instansi Terkait
Selain pihak kepolisian, Dinas Sosial DKI Jakarta juga telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada MK. Proses pemulihan mental korban menjadi fokus penting selain proses penyembuhan fisiknya.
“Anak ini butuh dukungan total, baik secara fisik maupun mental. Kami bekerja sama dengan psikolog dan pekerja sosial untuk memastikan ia bisa pulih secara utuh,” ujar salah satu petugas dari Dinas Sosial.
Sementara itu, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan kekerasan terhadap anak dan harus hadir sebagai pelindung utama bagi para korban.
Seruan untuk Lebih Peduli pada Anak
Kasus MK menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar, terutama dalam hal mendeteksi potensi kekerasan terhadap anak. Jika mencurigai adanya kekerasan dalam rumah tangga atau penelantaran anak, masyarakat diminta untuk segera melapor ke instansi terkait.
Hotline perlindungan anak seperti nomor 1500681 atau Layanan Darurat Anak 139 pun siap menerima laporan dari masyarakat. Langkah cepat dan kolaborasi antarinstansi sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Siapa Kakek Khansa Mariska? Sosok Istri Gus Azmi yang Resmi Menikah, Ternyata Seorang Kiai Ternama