Badan Gizi Nasional (BGN) mengidentifikasi lima kasus penipuan yang melibatkan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini ditemukan dalam proses verifikasi dan validasi data calon mitra SPPG.
Proses Pengajuan Titik SPPG Gratis
BGN menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring.
Seluruh tahapan tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
Praktik tersebut merupakan tindakan penipuan dan tidak sesuai prosedur resmi.
Langkah BGN Menindaklanjuti
BGN telah mengambil langkah tegas dengan mengidentifikasi lima kasus tersebut.
Lembaga ini juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan.
BGN mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi BGN.
Dengan demikian, diharapkan praktik curang dapat dicegah dan ditindak secara hukum.