PT Lippo Cikarang secara resmi menghibahkan lahan seluas 30 hektare kepada negara untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Lahan yang berada di kawasan Meikarta tersebut akan digunakan untuk membangun sekitar 141 ribu unit rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
>>> Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Juni 2026: Termurah Rp420.000 per Gram
Komitmen hibah lahan itu ditandatangani dalam acara di Ruang Sumatera Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan PT Lippo Cikarang, yakni Agus Aris Munandar, Marshal Martinus, Ketut Budi Wijaya, dan Rusbianto Wijaya.
Turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.
Acara tersebut juga disaksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Pendiri Lippo Group Mochtar Riady, serta CEO Lippo Group James Riady.
>>> Tahapan Daftar PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat dan Jadwal Seleksi
Solusi Hunian Vertikal untuk Mengatasi Backlog
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan hibah lahan di kawasan Meikarta menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyediaan hunian bagi MBR, terutama di wilayah perkotaan yang selama ini menghadapi keterbatasan lahan.
Menurutnya, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025, backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih mencapai 9,64 juta unit, dengan kebutuhan terbesar berada di kawasan perkotaan.
Karena itu, pembangunan hunian vertikal melalui rumah susun subsidi dinilai menjadi solusi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
"Lahan hibah ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan sekitar 141 ribu unit rumah susun subsidi dengan berbagai pilihan tipe, mulai dari satu kamar tidur hingga tiga kamar tidur, termasuk unit berukuran sekitar 45 meter persegi agar mampu memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat," kata Maruarar.
>>> Trump: Iran Minta Pertemuan di Qatar, Teheran Bantah Negosiasi Langsung
Pembangunan Diawasi Kejagung, BPKP, dan KPK
Maruarar menegaskan proses hibah lahan telah melalui berbagai tahapan pengawasan agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan hukum.