Pemilik percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, melaporkan tiga karyawannya ke polisi. Laporan tersebut terkait dugaan pencurian pelat besi percetakan.
Ketiga karyawan itu sebelumnya merupakan korban penyekapan. Dalam kasus penyekapan tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
>>> Butuh Rp1.064 Triliun, Pramono Perkuat Strategi Pembiayaan Pembangunan Jakarta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian sebuah pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.
Ketiga terlapor berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Mereka adalah karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, laporan dibuat oleh pemilik percetakan pada Selasa, 30 Juni 2026.
>>> iPhone 18 Pro Max Kapan Rilis? Ini Bocoran 5 Upgrade Besar yang Dibawanya
Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jakarta Pusat.
Dengan adanya laporan ini, ketiga korban penyekapan kini berstatus sebagai terlapor. "Betul (tiga korban penyekapan) sebagai terlapor," ujar Erlyn.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen.
>>> Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo: Polri Harus Selalu Membela dan Merasakan Penderitaan Rakyat
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp55 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap keluarga korban.