Beberapa daerah menerbitkan surat edaran teknis tambahan, tetapi tetap tunduk pada ketentuan pokok dari pemerintah pusat.
Alasan yang Termasuk Cuti Alasan Penting
Cuti karena alasan penting diberikan untuk kondisi keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, pernikahan pegawai, istri melahirkan secara caesar, musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dan penugasan di wilayah rawan bagi PNS perwakilan luar negeri.
Setiap kondisi membutuhkan dokumen pendukung yang berbeda.
>>> Hp Gaming Harga Terjangkau 2026, Ini Pilihan Terbaik dengan Performa Gahar
Misalnya, surat keterangan dokter untuk sakit keras, surat keterangan kematian, surat keterangan akan menikah, surat keterangan rawat inap untuk persalinan caesar, atau surat keterangan RT untuk bencana alam.
Kondisi keluarga yang dimaksud mencakup ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu. Cakupan ini cukup luas dibanding jenis cuti lain.
PNS yang bertugas di perwakilan RI pada wilayah rawan atau berbahaya juga bisa mengajukan cuti serupa untuk memulihkan kondisi kejiwaan akibat tekanan penugasan.
Durasi Cuti Alasan Penting
Durasi cuti alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang dengan batas maksimal satu bulan atau 30 hari kalender.
Penetapan lama cuti disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kebutuhan riil pegawai.
Tidak ada minimal hari yang ditetapkan secara eksplisit. Pengajuan bisa dilakukan hanya untuk satu atau dua hari sesuai kebutuhan mendesak.
Jika kondisi darurat membutuhkan waktu lebih dari satu bulan, pegawai biasanya diarahkan untuk mempertimbangkan jenis cuti lain, seperti cuti sakit yang didukung surat keterangan dokter.
Apakah Gaji Dipotong Saat Cuti Alasan Penting?
Gaji PNS tidak dipotong selama menjalani cuti karena alasan penting, sesuai Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017.