unique visitors counter
⌂ Beranda News Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan

Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan

Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan
Ilustrasi: Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan
A A Ukuran Teks16px

>>> Harga Emas Antam Hari Ini 2 Juli 2026 Melonjak ke Rp2.640.000, Saatnya Jual?

Syarat Anak yang Berhak Mendapat Tunjangan

Anak yang berhak menerima tunjangan adalah anak kandung atau anak angkat sah yang belum berusia 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri.

Batas usia bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal.

Ketentuan ini berlaku untuk PNS pusat maupun daerah.

Tiga syarat utama harus dipenuhi bersamaan: usia di bawah 21 tahun (atau 25 tahun jika sekolah), belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Maksimal Anak yang Ditanggung

Sejak kebijakan pembatasan berlaku efektif 1 Maret 1994, tunjangan anak PNS maksimal diberikan untuk dua anak per pegawai, termasuk anak angkat.

in2

Pegawai yang sudah memiliki lebih dari dua anak sebelum tanggal tersebut tetap mendapat hak lama.

Jika jumlah anak berkurang karena dewasa, menikah, atau meninggal, jatah tersebut tidak bisa digantikan anak lain kecuali sisa anaknya kurang dari dua.

Cara Mengajukan Tunjangan Anak

Pengajuan tunjangan anak dilakukan melalui bagian kepegawaian instansi tempat PNS bertugas. Prosesnya cukup sederhana asal dokumen pendukung lengkap.

Dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga terbaru, surat permohonan tunjangan anak, dan surat keterangan sekolah jika anak berusia 21–25 tahun.

Setelah diverifikasi, akan diterbitkan SKUMPTK dan tunjangan masuk ke gaji bulan berikutnya.

Kapan Tunjangan Anak Dihentikan?

Tunjangan anak dihentikan mulai bulan berikutnya setelah anak tidak lagi memenuhi syarat usia, menikah, atau meninggal dunia. Pegawai wajib melaporkan perubahan status ini ke bagian kepegawaian.

Kelalaian melapor bisa berakibat kewajiban mengembalikan kelebihan tunjangan yang sudah diterima.

Dasar Hukum

Aturan tunjangan anak PNS bersumber dari Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

>>> Bansos 1888 Bukan Bantuan Resmi, Ini Fakta yang Wajib Diketahui

Regulasi ini telah mengalami puluhan kali perubahan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru