Pelaporan SPT Tahunan bagi PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 kini wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sistem DJP Online resmi tidak lagi digunakan untuk periode pajak 2025 dan seterusnya.
Banyak aparatur negara yang masih bingung dengan tampilan baru Coretax. Padahal, jika langkah-langkahnya diikuti secara berurutan, proses pelaporan bisa selesai dalam hitungan menit.
Mengapa PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor SPT di Coretax?
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Seluruh aparatur negara tanpa terkecuali wajib melapor melalui Coretax.
Meskipun pajak penghasilan sudah dipotong otomatis dari gaji setiap bulan, kewajiban administratif melaporkan SPT tetap berlaku.
DJP menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara, ASN, TNI, Polri, maupun hakim.
Batas Waktu dan Denda Keterlambatan
Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk ASN/TNI/Polri, adalah 31 Maret 2026.
Sementara untuk wajib pajak badan, batasnya hingga 30 April 2026.
Denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100.000 dikenakan satu kali untuk setiap tahun pajak yang telat. Jika telat tiga tahun berturut-turut, dendanya menjadi Rp300.000.
Sebelum denda ditagih, KPP biasanya mengirim Surat Teguran. Jika diabaikan, akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi rincian denda dan bunga.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen inti meliputi NIK yang terintegrasi NPWP, bukti potong BPA2 (dulu Formulir 1721-A2) dari bendahara instansi, serta data harta dan utang bila ada.
Data prepopulated Coretax akan memudahkan pengisian. Namun, jika tidak sesuai bukti fisik, koordinasikan dengan bendahara instansi untuk pembetulan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun dilakukan melalui portal coretaxdjp. pajak.
go. id dengan mengklik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Masukkan NIK, email, dan nomor telepon aktif.
Setelah verifikasi melalui kode OTP, buat kata sandi baru dan lengkapi pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti sertifikat elektronik lama.
Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
Login ke akun Coretax, pilih menu buat SPT baru, lalu isi induk SPT. Sebagian data akan terisi otomatis dari bukti potong instansi.
Setelah data lengkap dan sesuai, SPT tinggal ditandatangani dengan Kode Otorisasi dan dikirim. Proses ini bisa dilakukan tanpa harus antre ke KPP.