unique visitors counter
⌂ Beranda News KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial

KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial

KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial
Ilustrasi: KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti maraknya iklan rokok di podcast dan media sosial yang belum diatur secara teknis.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembatasan iklan rokok di platform digital.

>>> Komite DPR AS Tuduh Korea Selatan Serang Diskriminatif terhadap Coupang

alt mid

Aturan Turunan Belum Diimplementasikan

Jasra mengatakan PP tersebut akan memasuki usia dua tahun, namun aturan teknis pelaksanaannya belum juga diterbitkan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya mewajibkan penyusunan aturan teknis untuk memutus akses anak terhadap promosi rokok, termasuk larangan iklan di media sosial dan promosi oleh influencer.

>>> Telkom Akses Resmikan Laboratorium Fiber Optik di SMK Wilayah 3T

alt mid

“Saya berharap, pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini, aturan-aturan tersebut segera dijalankan sehingga tidak ada lagi iklan di media sosial sebagaimana mandat regulasi,” kata Jasra dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak, Kamis (2/7/2026).

>>> Polres Serang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Provinsi, Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar

Ia menunggu koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Kementerian Kesehatan untuk merealisasikan aturan tersebut.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru