unique visitors counter
⌂ Beranda › News › KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial
News

KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial

Ilustrasi iklan rokok di media sosial
KPAI Soroti Maraknya Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial
A A Ukuran Teks16px

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti maraknya iklan rokok di podcast dan media sosial yang belum diatur secara teknis.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembatasan iklan rokok di platform digital.

Aturan Turunan Belum Diimplementasikan

Jasra mengatakan PP tersebut akan memasuki usia dua tahun, namun aturan teknis pelaksanaannya belum juga diterbitkan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya mewajibkan penyusunan aturan teknis untuk memutus akses anak terhadap promosi rokok, termasuk larangan iklan di media sosial dan promosi oleh influencer.

“Saya berharap, pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini, aturan-aturan tersebut segera dijalankan sehingga tidak ada lagi iklan di media sosial sebagaimana mandat regulasi,” kata Jasra dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak, Kamis (2/7/2026).

Ia menunggu koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Kementerian Kesehatan untuk merealisasikan aturan tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru