Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Garda Indonesia) menyatakan bahwa kebijakan pemotongan biaya aplikasi sebesar 8% belum dirasakan oleh seluruh pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tersebut saat ini hanya berlaku untuk layanan pengantaran penumpang (ride-hailing).
Sementara itu, untuk layanan pengantaran makanan dan barang, potongan aplikator masih tinggi, yaitu di angka 20%.
"Informasi bahwa 8% ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang. Jadi 8% ini hanya untuk layanan hantaran penumpang atau ride-hailing.
Untuk layanan hantaran makanan dan barang, ini belum," ujar Igun dalam agenda Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Jumat (2/7/2026).
Igun memaparkan bahwa per 1 Juli, skema potongan untuk layanan logistik dan pesan-antar makanan masih menggunakan formulasi lama, yaitu sistem 15% ditambah dengan 5%.
Padahal, pengemudi yang mengandalkan sektor delivery ini juga menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat akibat struktur bagi hasil yang bervariasi di kisaran 80:20.