Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Garda Indonesia) menyatakan bahwa kebijakan pemotongan biaya aplikasi sebesar 8% belum dirasakan oleh seluruh pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tersebut saat ini hanya berlaku untuk layanan pengantaran penumpang (ride-hailing).
>>> Fame Viral Berbahaya bagi Neil si Anjing Laut dan Penggemarnya di Tasmania
Sementara itu, untuk layanan pengantaran makanan dan barang, potongan aplikator masih tinggi, yaitu di angka 20%.
"Informasi bahwa 8% ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang. Jadi 8% ini hanya untuk layanan hantaran penumpang atau ride-hailing.
>>> Persiapan Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Berlangsung Meriah
Untuk layanan hantaran makanan dan barang, ini belum," ujar Igun dalam agenda Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Jumat (2/7/2026).
Igun memaparkan bahwa per 1 Juli, skema potongan untuk layanan logistik dan pesan-antar makanan masih menggunakan formulasi lama, yaitu sistem 15% ditambah dengan 5%.
>>> Citi Proyeksi Minyak Brent Bisa Turun ke US$60 Akhir Tahun
Padahal, pengemudi yang mengandalkan sektor delivery ini juga menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat akibat struktur bagi hasil yang bervariasi di kisaran 80:20.