Dengan kapitalisasi pasar yang terus meningkat dan aktivitas transaksi yang semakin tinggi, pasar modal dinilai siap menjadi saluran distribusi investasi emas yang efisien dan transparan.
ETF Emas akan berbentuk reksa dana berbasis kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI seperti saham.
Investor cukup membeli unit ETF melalui aplikasi online trading yang sudah digunakan untuk transaksi saham.
Berbeda dengan kepemilikan emas fisik yang membutuhkan tempat penyimpanan dan memiliki risiko kehilangan, ETF Emas menawarkan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui sistem perdagangan di bursa.
>>> Bus Kelebihan Muatan Jatuh ke Jurang di Pakistan, 40 Tewas
Aset yang mendasari ETF berupa emas fisik yang disimpan secara aman oleh lembaga kustodian berizin.
Emas yang menjadi underlying wajib memenuhi standar kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sedangkan sebagian kecil dapat dialokasikan ke instrumen pasar uang atau kas.
ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Kepastian ini diperoleh setelah Dewan Syariah Nasional MUI menerbitkan Fatwa Nomor 163 Tahun 2025 mengenai ETF Syariah Emas.
Melalui fatwa tersebut, investor yang menginginkan instrumen sesuai prinsip syariat Islam memiliki alternatif baru untuk berinvestasi pada emas melalui pasar modal.
ETF Syariah Emas harus terbebas dari riba, gharar, maysir, dan dharar, serta setiap unit wajib didukung emas fisik yang tersedia dan disimpan dalam allocated account.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas.