Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Lalu Muhammad Iwan merupakan perwira Polri yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.
>>> Raja Juli Antoni Klaim Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing
Ia baru naik pangkat menjadi brigadir jenderal pada awal 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LMI sebagai tersangka.
Sebelumnya, Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama.
>>> Ekonom: Sistem Keuangan RI Belum Siap Jadi Pusat Finansial Internasional
Peran dalam Kasus MBG
Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan diduga berperan dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Pada 2025, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
>>> Penyebab Tokopedia PHK Besar-besaran? TikTok Buka Suara soal Rumor Pemecatan 90 Persen Karyawan
Penyidik juga menduga harga penjualan food tray telah ditentukan oleh LMI. Dalam skema tersebut, diduga terdapat keuntungan tertentu yang dialokasikan kepada tersangka sebagai syarat agar pengadaan memperoleh persetujuan.

