Field Security Associate UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR, tepatnya di kawasan Gedung Atrium Mulia.
Linda menegaskan bahwa para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. Namun, selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ujar Linda dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Hingga kini, UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.
Para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.
"Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata Linda.