Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Gugatan tersebut terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
>>> Dampak Ekonomi Taylor Swift yang Sempat Bikin Jokowi Cemas
Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum Roy Suryo.
Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
>>> BEI Soroti Pos Indonesia Terkait Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Abrianto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa haknya dirugikan dalam proses penegakan hukum. Pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut dan memastikan proses akan dihadapi secara profesional.
"Enggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ucap Abrianto.
>>> Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia, Kick Off 20.00 WIB
Kendati demikian, Abrianto mengaku Bidang Hukum Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan tersebut.
