unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Komnas Perlindungan Anak Polisikan Bigmo ke Polda Metro Jaya
Hiburan

Komnas Perlindungan Anak Polisikan Bigmo ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi konten kreator saat siaran langsung
Komnas Perlindungan Anak Polisikan Bigmo ke Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Komisi Nasional Perlindungan Anak resmi melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan eksploitasi anak dalam bentuk konten video yang melibatkan konten kreator.

CNNIndonesia. com telah menghubungi perwakilan Bigmo terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.

Dasar Laporan dan Pasal yang Dijerat

Agustinus menjelaskan video yang menjadi salah satu dasar laporan adalah konten yang telah beredar.

Dalam konten itu Bigmo diduga mengajak anak terlibat mempromosikan liquid vape.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva, menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.

Menurut Bili, secara perbuatan hal itu merupakan eksploitasi anak dalam konten yang mendatangkan keuntungan personal, baik popularitas maupun finansial.

Ia merujuk Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88.

Bili juga menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2).

Laporan itu juga mencantumkan pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Febri Kurniawan, mengatakan Bigmo terancam pidana penjara lebih dari 10 tahun.

Menurut Febri, langkah ini dilakukan agar eksploitasi anak tidak terjadi lagi ke depannya.

Agustinus turut mengimbau para konten kreator agar tidak melibatkan anak dalam pembuatan konten.

Ia menilai anak tidak semestinya dijadikan bahan konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.

Alih-alih menempatkan anak dalam potensi eksploitasi, Agustinus menilai konten kreator seharusnya membuat konten yang bersifat edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru