Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara bertahap pada Juli 2026.
Pencairan ini merupakan Tahap 1 tahun 2026 untuk periode bulan Mei. Prosesnya dimulai pada Jumat, 3 Juli 2026.
>>> Pramono Anung Tegaskan Akan Tertibkan Pengungsi WNA yang Gunakan Fasum di Kantor UNHCR Jakarta
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt. p4op pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Bantuan ini diharapkan membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, seperti membayar uang sekolah, membeli perlengkapan, dan biaya penunjang belajar.
Rincian Nominal KJP Plus per Jenjang
Besaran dana yang diterima setiap peserta didik berbeda, tergantung jenjang pendidikan. Siswa SD mendapat nominal paling kecil, sementara siswa SMK menerima paling besar.
Berikut rincian dana personal dan tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan:
>>> Pengungsi WNA Kembali Tempati Trotoar UNHCR, Pramono Tegaskan Pemprov Bakal Bertindak
SD/SDLB/MI: dana personal Rp250.000 (terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000), tambahan SPP swasta Rp130.000.
SMP/SMPLB/MTS: dana personal Rp300.000 (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000), tambahan SPP swasta Rp170.000.
SMA/SMALB/MA: dana personal Rp420.000, tambahan SPP swasta Rp290.000 (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000).
SMK: dana personal Rp450.000 (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000), tambahan SPP swasta Rp240.000.
>>> Link Live Streaming Timnas U17 Indonesia vs Malaysia Malam Ini 4 Juli 2026, Tayang Pukul 20.00 WIB
PKBM: dana personal Rp300.000, tambahan SPP Rp130.000 per bulan.
